Tanggapi Aksi KSU Handep Hapakat, PT GIJ Minta Semua Pihak Patuhi Proses Hukum

oleh -3817 Dilihat
Keterangan Foto: Ratusan anggota KSU Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi di area kebun plasma PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) di Kabupaten Kapuas, Senin, 25 Mei 2026. (ist)
banner 468x60

KAPUAS – Tensi konflik pengelolaan kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Kapuas kembali meningkat setelah ratusan massa mendatangi area perkebunan milik koperasi.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap pola pengelolaan lahan yang selama ini berjalan.

banner 700x875

Massa yang terdiri dari anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dan sejumlah organisasi masyarakat menyatakan mengambil alih pengelolaan kebun plasma secara mandiri, sekaligus menolak melanjutkan kemitraan dengan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ).

Menurut salah satu orator aksi, Menteng Asmin, lahan plasma milik anggota koperasi mencapai luas sekitar 1.001 hektare. Namun, ia menilai lahan yang telah terbangun baru berkisar 883 hektare dan belum dikelola secara maksimal oleh pihak perusahaan.

Menteng juga membeberkan bahwa pembangunan kebun plasma tersebut dibiayai lewat pinjaman KSU Handep Hapakat ke Bank CIMB Niaga senilai Rp75 miliar, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Melik (SHM) anggota koperasi. Ia mengklaim pinjaman tersebut sudah lunas sejak April 2024, namun hingga kini SHM milik anggota belum juga dikembalikan oleh PT GIJ.

Persoalan ini turut ditegaskan oleh konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan. Menurutnya, pihak perusahaan berkewajiban menyerahkan kembali SHM milik anggota koperasi seperti yang telah diatur di dalam perjanjian kredit.

“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imam I Jamain, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah. Langkah ini disebut sebagai aksi terakhir karena rentetan upaya mediasi sebelumnya dianggap tidak membuahkan hasil konkret.

Dukungan serupa datang dari tokoh masyarakat sekaligus aktivis adat Kalimantan Tengah, Chornelis atau Oneal. Ia menyuarakan dukungannya terhadap langkah koperasi untuk mengelola lahan secara mandiri dan meminta PT GIJ menghentikan segala operasional di area yang diklaim sebagai milik anggota.

“Tujuan kami memperjuangkan hak masyarakat dan anggota koperasi,” tegas Oneal.

Merespons aksi tersebut, PT GIJ menilai langkah pengambilalihan lahan secara sepihak berpotensi melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forkopimda.

Melalui keterangan resminya, manajemen perusahaan menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani Berita Acara Mediasi Ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas, yang kemudian dipertegas kembali dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama konflik ini bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

PT GIJ mengingatkan agar seluruh pihak menghormati jalur hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pihak manajemen juga menyatakan bahwa operasional kebun plasma secara legal masih berada di bawah pengelolaan PT GIJ hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau para anggota koperasi dan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.

“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.