KAPUAS – PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) menyesalkan aksi demonstrasi dan pemasangan spanduk di area kebun plasma yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat pada Minggu, 25 Mei 2026.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas penyelesaian sengketa yang saat ini sedang berlangsung melalui proses hukum dan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama unsur Forkopimda.
PT GIJ menyebut, mediasi antara perusahaan dan pihak koperasi sebelumnya telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026 dan kembali dipertegas dalam pertemuan lanjutan pada 14 April 2026. Hasil mediasi tersebut, menurut perusahaan, tetap mengacu pada kesepakatan Mediasi ke-IV yang telah ditandatangani seluruh pihak terkait.
Dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Kapuas itu, kedua belah pihak disebut menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
“Segala bentuk tindakan huru-hara, provokasi, atau pemaksaan kehendak di lapangan sebelum ada putusan pengadilan adalah pelanggaran nyata terhadap kesepakatan tersebut,” tulis manajemen PT GIJ dalam rilis resminya.
Perusahaan berpandangan bahwa penyelesaian sengketa perkebunan plasma seharusnya tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan melalui tekanan massa di lapangan.
PT GIJ menilai aksi demonstrasi dan pemasangan spanduk klaim kepemilikan di area kebun tidak akan mengubah kedudukan hukum para pihak, namun justru berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat sekitar perkebunan.
Selain itu, perusahaan menegaskan aktivitas operasional kebun plasma tetap perlu berjalan selama proses persidangan berlangsung. Menurut PT GIJ, hal tersebut juga sejalan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi pemerintah daerah.
“Masyarakat dan anggota koperasi perlu mengetahui bahwa Sekda Kapuas telah menegaskan operasional kebun tidak boleh berhenti. Berdasarkan kesepakatan, selama proses sidang berjalan, PT GIJ adalah pengelola sah yang ditunjuk untuk merawat, memanen, dan mengelola kebun plasma,” lanjut pernyataan resmi perusahaan.
PT GIJ menilai penghentian atau penghambatan operasional kebun berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, termasuk terhadap keberlangsungan pengelolaan aset kemitraan dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor perkebunan tersebut.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas. Namun di sisi lain, PT GIJ menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai mengganggu keamanan karyawan maupun aktivitas operasional perusahaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
Sebagai langkah antisipasi, perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kapuas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses sengketa berlangsung.
“PT GIJ akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian (Polres Kapuas) dan Pemda setempat untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas,” demikian pernyataan perusahaan.







