Nekat Bangun Toko di Lahan Sengketa, Proyek Jeffriko Seran Diduga Tidak Memiliki Izin

oleh -5801 Dilihat
Keterangan Foto: Berkat, S.H., M.H., salah satu Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, PALANGKA RAYA – Perselisihan hak atas tanah di kawasan Jalan Hiu Putih yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri Palangka Raya lewat perkara nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk berlanjut memanas.

Sorotan publik tertuju pada pengerjaan bangunan pertokoan oleh Penggugat II di lokasi sengketa yang terindikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung.

banner 700x875

Keberlanjutan proyek di tengah sengketa perdata ini dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang ditempuh para pihak.

Berkat, S.H., M.H., kuasa hukum dari pihak Tergugat I, Tri Siswanti, mengonfirmasi bahwa pengerjaan pertokoan tersebut tidak berizin.

“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurutnya, pemaksaan proyek fisik di objek perkara merupakan pelanggaran etika hukum serta aturan perizinan daerah yang berisiko berujung pada pembongkaran.

“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.

Ia menyerukan agar Jeffriko Seran menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan mematuhi jalannya proses peradilan.

“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.

Sementara itu, Kariswan Pratama Jaya yang turut mendampingi Tri Siswanti meminta instansi Pemko Palangka Raya segera memproses penertiban di lapangan.

“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.