INDOPOL.CO, PALANGKA RAYA– Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami vokalis R.A.S.Y.A, Natasya, saat konser amal di Palangka Raya turut membuka diskusi tentang seksisme dan penghormatan terhadap perempuan.
Konser amal penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Natasya menyebut seorang musisi diduga menaruh pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon yang digunakannya.
Aksi itu disebut berlangsung dengan ejekan dan tawa. Natasya kemudian mengaku merasa dipermalukan dan direndahkan di depan penonton.
Natasya bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 22 September 2026.
Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, melihat persoalan tersebut sebagai kesempatan untuk memahami lebih jauh batas antara candaan dan tindakan yang dapat merendahkan seseorang.
“Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak,” kata Novia.
Menurut Novia, kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia.
“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut seksisme dapat muncul melalui kebiasaan yang dianggap lumrah.
“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.
Novia juga mengingatkan pentingnya memisahkan penilaian sosial dengan keputusan hukum.
“Kita dapat mengatakan bahwa perilakunya keliru tanpa harus mengatakan bahwa manusia di balik perilaku tersebut tidak dapat berubah,” ujarnya.
Ia menyebut Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik.
Pasal 5 UU TPKS mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Menurut Novia, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindakan tanpa kontak fisik juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.
Ia meminta proses pemeriksaan terhadap laporan Natasya dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.
Novia juga mengajak masyarakat memperhatikan dampak tindakan terhadap pihak yang menjadi sasaran.
“Dalam kehidupan sosial, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu lucu bagi orang lain. Lebih jauh lagi, ketika candaan menyentuh tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang, maka kita perlu mempertimbangkan posisi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut,” jelasnya.
“Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara niat dan dampak. Seseorang mungkin tidak bermaksud melakukan sesuatu yang menurut dirinya serius. Tetapi tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan rasa malu, terintimidasi, atau direndahkan bagi orang lain,” kata Novia.
Menurutnya, media sosial juga tidak seharusnya menjadi tempat untuk menjatuhkan vonis sebelum fakta diperiksa.
“Media sosial sering kali membuat masyarakat bereaksi sangat cepat. Sebuah video dapat tersebar dalam hitungan menit. Potongan peristiwa dapat dipisahkan dari konteksnya. Kemudian orang-orang mulai membangun kesimpulan masing-masing,” ujarnya.
“Mendukung perempuan bukan berarti kita harus kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Membela korban bukan berarti kita harus menjadi hakim,” katanya.
Ia menilai masyarakat dapat memberikan dukungan sekaligus tetap menjaga kehati-hatian.
“Justru masyarakat yang matang adalah masyarakat yang mampu melakukan ketiganya sekaligus: mendengarkan pengalaman korban, mengkritik tindakan yang tidak pantas, dan tetap menghormati proses hukum serta prinsip kehati-hatian,” tuturnya.
Novia menilai peningkatan literasi gender menjadi bagian penting dalam merespons persoalan semacam itu.
“Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman yang sama tentang isu perempuan. Tidak semua orang mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender. Tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan seksisme,” katanya.
“Ketidaktahuan tentu bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Tetapi ketidaktahuan juga tidak selalu harus dijawab dengan penghukuman. Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki,” ujar Novia.
Ia menghubungkan kesetaraan gender dengan pembangunan manusia.
“Sebagai seseorang yang sedang belajar Studi Pembangunan, saya melihat pembangunan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, atau peningkatan pendapatan masyarakat. Pembangunan juga berbicara tentang manusia dan kualitas kehidupan sosialnya,” katanya.
“Dalam kerangka tersebut, kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia,” ucapnya.
Novia menilai pendidikan mengenai persetujuan dan penghormatan harus diperkuat.
“Kita perlu mengajarkan kepada laki-laki maupun perempuan mengenai batas tubuh, persetujuan, penghormatan, kesetaraan, dan konsekuensi dari perilaku yang merendahkan orang lain,” ujarnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas,” kata Novia.
Ia menegaskan bahwa kesadaran gender tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi.
“Di sinilah kesadaran gender menjadi penting, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk mengajarkan bahwa kebebasan selalu berjalan bersama penghormatan terhadap martabat orang lain,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







