PALANGKA RAYA – Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim dalam acara sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, 29 Juli 2024 menyebutkan syarat dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
“Syaratnya adalah minimal 20 persen kursi di DPRD Kalteng, artinya paling tidak 9 dari 45 kursi yang ada,” kata Harmain.
Dia menyebutkan dalam Pemilu 2024 14 Februari 2024 lalu, PDIP berhasil mendapatkan 10 kursi di DPRD Kalteng. “Artinya PDIP sudah memenuhi syarat karena lebih dari 9 kursi,” jelasnya.
Sementara partai lain untuk mengusung calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, harus berkoalisi. Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD Kalteng.
PDIP: 10 kursi
Golkar: 8 kursi
Gerindra: 6 kursi
Demokrat: 6 kursi
Nasdem: 5 kursi
PAN: 4 kursi
PKB: 4 kursi
PKS: 1 kursi
Perindo: 1 kursi
(Suf)