Di Kalteng, PDIP Bisa Mengusung Calon Gubernur Tanpa Koalisi

oleh -1212 Dilihat
SOSIALISASI - KPU saat menampilkan perolehan Kursi DPRD Kalteng dalam Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim dalam acara sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, 29 Juli 2024 menyebutkan syarat dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

banner 700x875

“Syaratnya adalah minimal 20 persen kursi di DPRD Kalteng, artinya paling tidak 9 dari 45 kursi yang ada,” kata Harmain.

Dia menyebutkan dalam Pemilu 2024 14 Februari 2024 lalu, PDIP berhasil mendapatkan 10 kursi di DPRD Kalteng. “Artinya PDIP sudah memenuhi syarat karena lebih dari 9 kursi,” jelasnya.

Sementara partai lain untuk mengusung calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, harus berkoalisi. Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD Kalteng.

PDIP: 10 kursi

Golkar: 8 kursi

Gerindra: 6 kursi

Demokrat: 6 kursi

Nasdem: 5 kursi

PAN: 4 kursi

PKB: 4 kursi

PKS: 1 kursi

Perindo: 1 kursi

(Suf)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.