Yuslim Patawari: Sinergi DPD RI dan BPK RI Harus Diperkuat untuk Pemerintahan Bersih

oleh -856 Dilihat
A. Muh Yuslim Patawari
banner 468x60

JAKARTA – Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muh Yuslim Patawari, menyebutkan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, khususnya dalam hal tata kelola keuangan negara saat ini, serta mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang terus maju, penegakan hukum harus dibenahi dan diperkuat.

Hal tersebut disampaikan Muh Yuslim Patawari, saat memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan bertema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang digelar oleh DPD RI pada Senin, 12 Agustus 2024.

banner 700x875

Yuslim Patawari menegaskan bahwa BPK RI, sebagai lembaga pemeriksaan yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten.

BPK RI juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Dia juga menekankan bahwa BPK-RI harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Yuslim Patawari menambahkan bahwa DPD RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. DPD RI juga merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Yuslim Patawari menjelaskan bahwa sinergi antara DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas negara, meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, khususnya dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Yuslim menambahkan, fungsi dan wewenang DPD-RI mengacu pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan tata tertib DPD RI, yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan.

“Salah satu tugas dan wewenang DPD-RI dalam pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR-RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.