PALANGKA RAYA – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7).
Dalam penyerahan tersebut, Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, serta Kepala BPKAD Lentine Miraya. LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sebelum disampaikan ke DPRD, maka perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI,” ujar Heriyus.
Heriyus menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyerahan LKPD seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun, ia mengakui bahwa penyerahan kali ini terlambat.
“Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli. Akan tetapi kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa secara substansi pihaknya telah berupaya maksimal agar LKPD 2024 bebas dari salah saji maupun kurang saji yang bersifat material. Targetnya, Murung Raya dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kesempatan tersebut, Heriyus juga berharap mendapatkan pembinaan, saran, maupun masukan dari BPK RI terkait penyusunan laporan keuangan daerah, mengingat dirinya masih baru menjabat sebagai kepala daerah.
“Tentu kami masih memiliki kelemahan. Namun kami yakin masih diberi kesempatan untuk terus belajar memperbaiki kekurangan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Murung Raya, agar berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan.
“Di luar itu semua, penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya. (RN)









