INDOPOL MEDIA – Mira Hayati yang dikenal sebagai Si Ratu Emas dan bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Ia ditahan karena produk skincare yang ia rilis terbukti mengandung bahan berbahaya.
Dilansir dari Detik.com, BPOM Makassar menemukan bahwa produk skincare berlabel MH Cosmetics itu mengandung merkuri. Karena itulah Mira dan suaminya, Fenny Frans Mutadir Dg Sila ditangkap polisi. Bersama dengan mereka berdua, juga ditangkap Agus Salim, pemilik skincare Raja Glow.
Nama Mira Hayati dikenal publik setelah ia memamerkan emas seberat 1 kilogram yang dibeli di Arab Saudi. Dari sini namanya mulai dikenal publik karena hobinya membeli emas dalam jumlah masif.
Si Ratu Emas, begitulah julukan publik pada Mira Hayati. Namanya dikenal sejak tahun 2023 silam dan kemudian diketahui bahwa ia adalah bos pabrik skincare dengan label MH Cosmetics.
Ratusan reseller dimiliki oleh Mira, tidak hanya di Makassar, Sulawesi Selatan saja. Reseller Mira tersebar di berbagai kota di Indonesia, produknya menyebar di seantero Sulawesi hingga Sumatera.
Namun kini Mira mendekam di dalam tahanan. Ia ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan setelah BPOM Makassar merilis temuan produk-produk skincare berbahaya, salah satunya adalah milik Mira.
Dalam temuan BPOM Makassar, produk skincare buatan Mira dan suaminya terbukti mengandung merkuri. Polda Sulsel pun melakukan penyelidikan cukup lama, sampai akhirnya mereka menetapkan Mira dan suami sebagai tersangka pada November 2024.
Meski sudah berstatus tersangka, namun Mira dan suami tidak langsung ditahan. Setelah penyidikan berjalan lebih lanjut, Polda Sulsel akhirnya menangkap Mira dan suaminya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kini Mira mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi hamil 4 bulan. Akun Instagram Mira sendiri sudah diprivat, namun akun produk skincarenya masih aktif di media sosial.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan tersangka baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan. (int)