Sengketa Lahan di Pangkalan Bun Kembali Memanas, PH Jepang Minta MA dan KY Turun Tangan

oleh -21448 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga alias PH Jepang, angkat bicara keras menanggapi isu liar yang menyebut pihaknya menang di pengadilan karena ancaman akan “membakar kantor PN Pangkalan Bun”.

Poltak menyebut tudingan itu fitnah keji yang mencederai marwah peradilan. “Mana mungkin seorang nenek tua miskin berusia 70 tahun, ahli waris Brata Ruswanda, mau membakar pengadilan? Kalau benar tentu sudah ditangkap,” tegas Poltak, Senin (6/10/2025).

banner 700x875

Menurutnya, isu tersebut sengaja diciptakan pihak yang tidak puas dengan putusan PN Pangkalan Bun yang memenangkan ahli waris. Saat ini, perkara masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah Bupati Kobar dan Gubernur Kalteng mengajukan banding.

Poltak juga menyoroti adanya dokumen yang dinilai bermasalah, yakni fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1974 yang dijadikan dasar penguasaan tanah oleh tergugat. Ia menyebut SK itu tidak memiliki keaslian dan nomenklaturnya tidak sesuai dengan sistem pemerintahan saat itu.

“Sidang di PN Pangkalan Bun semuanya terbuka, bahkan kami siarkan langsung di media sosial agar masyarakat tahu. Tidak ada yang kami sembunyikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai isu liar ini justru menunjukkan kepanikan pihak tergugat yang tak mampu membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Bahkan, saksi dari pihak tergugat—mantan Kepala Aset—mengaku tidak tahu-menahu dan menyebut Gubernur Kalteng belum pernah menyerahkan tanah itu ke Pemkab Kobar.

Menutup keterangannya, Poltak meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses banding agar berjalan bersih dan bebas intervensi. Ia juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap oknum hakim ad hoc yang diduga melontarkan isu fitnah pembakaran pengadilan tersebut.

“Fitnah ini bukan hanya menyakiti kami, tapi juga mencoreng wajah hukum di negeri ini,” pungkasnya. (ya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.