INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan di Kalimantan Tengah kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang kini bergulir hingga ranah pidana itu menjadi viral karena menyeret nama Daryana, tokoh Muhammadiyah Kalteng yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum KAHMI Kalteng.
Kariswan Pratama Jaya, kuasa hukum Daryana, menegaskan bahwa perkara tersebut murni sengketa perdata bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi mana pun. “Saya sebagai advokat dari Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng menyayangkan narasi yang beredar luas. Kasus yang tengah menimpa klien kami itu murni sengketa perdata yang sifatnya pribadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan organisasi,” tegasnya, Senin (8/9/2025).
Kariswan juga membantah tudingan penggunaan surat palsu. Menurutnya, Daryana telah menyerahkan bukti asli kepada penyidik. “Alas hak tanah jelas berasal dari tanah negara yang dibuka dan digarap sendiri oleh klien kami. Tidak ada pemalsuan dokumen,” ungkap Kariswan yang juga pengurus bidang hukum di KAHMI Kalteng.
Terkait polemik lokasi lahan yang disebut masuk wilayah Kelurahan Kalampangan, Kariswan menilai hal itu justru mempertegas bahwa masalah ini masuk ranah administrasi. “SPPT klien kami terdaftar di Kelurahan Sabaru, tidak ada pemalsuan tanda tangan. Jadi sekali lagi, ini sengketa administrasi, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia pun meminta transparansi dari kepolisian agar polemik tidak semakin melebar. “Kami berharap Polda Kalteng melalui Bidhumas menggelar konferensi pers dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap klien kami. Dengan begitu, publik akan mendapat informasi yang terang benderang,” ujarnya.
“Kasus ini murni sengketa perdata dan administrasi. Di atas lahan yang diklaim Kelompok Tani Jadi Makmur itu, banyak sekali warga Kelurahan Sabaru yang juga bermukim,” tutup Kariswan. (rls)