INDOPOL MEDIA, MAKASSAR — Larangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah, yang menjadi bagian dari kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk meringankan beban pendidikan warga, diduga tak sepenuhnya dijalankan.
Informasi yang dihimpun, praktik pelanggaran terjadi di SDN Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Kepala sekolah berinisial BPH, yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt), diduga menginstruksikan guru untuk menawarkan dan menjual seragam kepada orang tua calon peserta didik baru, meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah kota.
Modus penjualan dilakukan secara tidak terbuka, melalui guru sebagai perantara.
Harga seragam disebut bervariasi tanpa penjelasan sumber dan mekanisme pengadaannya, sehingga memunculkan dugaan adanya keuntungan pribadi dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan telah menegaskan bahwa seluruh sekolah dilarang memungut biaya atau menjual seragam kepada siswa baru. Program seragam gratis juga telah digulirkan untuk meringankan beban orang tua.
Namun, jika dugaan pelanggaran ini benar, langkah tegas pemerintah kota dinilai perlu agar kebijakan pro-rakyat kecil ini tidak sekadar menjadi formalitas.
Publik juga mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi kepada oknum yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran di SDN Pampang tersebut. (Din)