MUARA TEWEH – Jajaran RSUD Muara Teweh menegaskan bahwa seluruh area parkir di lingkungan rumah sakit tersebut bebas biaya atau gratis bagi seluruh pengunjung dan pengguna layanan kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Humas RSUD Muara Teweh, Amrullah, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan parkir di area rumah sakit merupakan tindakan ilegal dan bukan bagian dari kebijakan resmi rumah sakit.
“Parkir di RSUD Muara Teweh adalah gratis untuk semua pengunjung. Apabila ada pungutan parkir, itu adalah tindakan yang tidak sah dan bukan kebijakan kami,” ujar Amrullah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas maupun manajemen rumah sakit agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihak RSUD Muara Teweh menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan rumah sakit.
Sebelumnya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan parkir gratis di RSUD Muara Teweh mulai awal tahun 2026, setelah berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kami sudah berjanji untuk memberlakukan parkir gratis di RSUD Muara Teweh, dan Alhamdulillah kebijakan ini sudah bisa diterapkan mulai awal tahun 2026,” kata Shalahuddin.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya tambahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Muara Teweh bagi pasien dan keluarga yang berkunjung.








