Resmi Dilantik, Sarjito Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas

oleh -2467 Dilihat
Keterangan Foto: Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito berfoto bersama Ketua MA Sunarto, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, serta jajaran pimpinan lembaga dan tamu undangan usai pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, JAKARTA – Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026 hingga 2031.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto memimpin langsung pelantikan tersebut.

banner 700x875

Pelantikan Sarjito turut dihadiri jajaran pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, serta sejumlah pelaku sektor jasa keuangan.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah memperoleh persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui penguatan regulasi P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa tersebut nantinya menjadi sarana perdagangan mineral, komoditas strategis, serta produk derivatif yang terselenggara secara terintegrasi.

Penyelenggaraan bursa juga akan didukung sistem pendanaan dan instrumen keuangan digital. OJK akan mengawasi berbagai aspek, mulai dari pembentukan harga, kualitas komoditas, penyelesaian transaksi hingga penerapan manajemen risiko.

Kehadiran bursa ini diarahkan untuk membangun harga acuan nasional, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, sekaligus mendorong optimalisasi nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK yang mengatur proses transisi dan penyelenggaraan bursa tersebut.

Selain regulasi, OJK juga melakukan penataan organisasi dengan menyiapkan sumber daya manusia serta dukungan anggaran yang diperlukan agar operasional bursa dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito menyampaikan bahwa salah satu prioritas utama dalam masa kepemimpinannya adalah membangun harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak lagi bergantung pada harga yang terbentuk di pasar global. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar, khususnya nikel, menjadi modal penting untuk mewujudkan target tersebut.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya itu diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan arah perdagangan dan pembentukan harga komoditas strategis.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.