RDP DPR RI Bahas One Map Policy dan Konflik Agraria, Akademisi Soroti Potensi Sengketa Pertanahan

oleh -13152 Dilihat
Prof. Dr. Abdul Latif
banner 468x60

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta (one map policy) serta kendala penyelesaian konflik agraria, khususnya desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, Senin (9/2/2026).

RDP tersebut membahas integrasi data geospasial nasional dalam kerangka one map policy, termasuk persoalan status desa di dalam kawasan hutan serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik agraria di lapangan. Forum ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor di bidang pertanahan, kehutanan, dan tata ruang.

banner 700x875

Menanggapi isu tersebut, akademisi sekaligus dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, menilai bahwa sengketa pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, kerap dipicu oleh ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis dalam administrasi pertanahan.

“Sengketa dapat muncul sejak tahap pendaftaran tanah, terutama pada proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat diterbitkan, misalnya dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih bidang tanah,” ujar Prof. Abdul Latif saat dimintai tanggapan terkait pembahasan RDP tersebut.

Menurut dia, persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perbedaan antara penguasaan fisik tanah dengan data administrasi, kelemahan atau ketidaklengkapan dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan dalam proses pengukuran di lapangan.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy pada prinsipnya bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional agar tercipta keseragaman rujukan peta. Namun, pada tahap implementasi, kebijakan ini berpotensi mengungkap berbagai persoalan tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan, konsesi usaha, maupun perizinan pemanfaatan ruang.

“Ketika seluruh data dipadukan dalam satu peta nasional, potensi konflik yang selama ini tersembunyi justru bisa muncul ke permukaan. Karena itu, validasi data menjadi sangat krusial,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan digitalisasi pertanahan melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut tingkat ketelitian yang tinggi. Pasalnya, data digital akan menjadi basis administrasi negara sekaligus alat pembuktian hukum di kemudian hari.

Dalam konteks hukum pertanahan, Abdul Latif menegaskan bahwa sertifikat tanah di Indonesia merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tidak bersifat absolut. Sertifikat tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme hukum apabila ditemukan bukti adanya cacat administrasi, kekeliruan prosedur, atau permasalahan hukum lainnya.

RDP DPR RI tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan nasional yang lebih komprehensif di bidang pertanahan, khususnya dalam rangka percepatan implementasi one map policy dan penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.