INDOPOL MEDIA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I, Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyatakan bahwa Propemperda merupakan agenda strategis DPRD untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan terarah, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, kesepakatan terhadap 25 judul rancangan peraturan daerah dalam Propemperda 2026 telah melalui kajian bersama dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas pembangunan, serta manfaat nyata bagi publik.
“Propemperda bukan sekadar daftar judul perda, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Barito Utara,” tegas Henny.
Menanggapi sambutan Bupati Barito Utara Shalahuddin, Henny menegaskan DPRD sepakat bahwa kualitas regulasi harus menjadi fokus utama, bukan sekadar mengejar jumlah perda.
Menurutnya, keberhasilan Propemperda sangat bergantung pada kolaborasi DPRD, pemerintah daerah, perangkat pengusul, serta partisipasi masyarakat agar perda yang dihasilkan efektif, tidak tumpang tindih, dan mudah diterapkan.
“Dengan Propemperda 2026 ini, kami berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.








