INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan putusan mengejutkan terkait sengketa tanah di Jalan Padat Karya. Majelis hakim memutuskan memenangkan pihak penggugat, ahli waris almarhum Brata Ruswanda, setelah menilai bukti yang diajukan lebih kuat dan sah secara hukum.
Kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, menegaskan kemenangan ini berkat fakta persidangan yang membongkar kelemahan dokumen milik pihak tergugat.
“Salah satu dokumen utama berupa SK Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 ternyata cacat hukum. Nomenklaturnya tidak sesuai aturan resmi saat itu,” ungkapnya, Senin (25/8), di PN Pangkalan Bun.
Yang mengejutkan, pihak tergugat dalam kasus ini adalah Bupati Kotawaringin Barat beserta jajaran pemerintah daerah. Namun, hal itu tak membuat tim kuasa hukum mundur.
“Fakta hukum tidak bisa dikalahkan oleh jabatan. Kebenaran hukum harus berdiri di atas segalanya,” tegas PH Jepang.
Putusan ini dinilai sebagai preseden penting yang menegaskan bahwa pejabat publik pun tidak kebal hukum. “Ini bukti rakyat kecil masih bisa menang melawan kekuasaan. Hukum adalah benteng terakhir masyarakat,” tambahnya.
Pihak penggugat berkomitmen terus mengawal putusan ini, bahkan siap menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Barat jika diperlukan. “Kami akan terus berdiri bersama rakyat. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas PH Jepang. (Tim)