PH Jepang Ungkap Fakta: Pemkab Kobar Belum Menang di Sengketa Lahan Jalan Rambutan

oleh -16519 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, kembali memanas setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Dalam putusan tersebut, tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memenangkan perkara. Berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki pihak penggugat, tanah tersebut masih sah atas nama ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga alias PH Jepang, menilai putusan majelis hakim justru menimbulkan tanda tanya besar dan terdapat kekeliruan serius dalam pertimbangan hukum.

banner 700x875

“Putusan itu keliru dan tidak berdasar. Hakim menyebut perkara ini sama dengan gugatan sebelumnya, padahal objeknya berbeda. Bahkan amar putusannya kontradiktif dengan pertimbangan hukumnya,” tegas Poltak, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam amar putusan PT Palangka Raya, majelis hakim hanya menerima eksepsi nebis in idem dari pihak pembanding (tergugat) dan menolak gugatan terbanding (penggugat). Namun, tidak ada satupun frasa yang menyatakan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Kobar.

Menurut Poltak, bukti kepemilikan yang diajukan pihaknya berupa Surat Keterangan Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973 masih diakui dan sah secara hukum.

“Itu bukti otentik bahwa tanah tersebut milik ahli waris Brata Ruswanda. Hingga kini mereka masih menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” ujarnya.

Poltak menambahkan, pihaknya menilai ada tindakan sepihak dari pemerintah daerah yang mencoba menghalangi proses sertifikasi hak milik dengan menggunakan fotokopi SK Gubernur yang keabsahannya diragukan.

“Tindakan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Pemerintah daerah seolah ingin mengambil alih tanah tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Kuasa hukum yang dikenal vokal ini menegaskan bahwa timnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan tiga hakim tinggi yang menangani perkara ini ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan sampai ke tingkat tertinggi. Putusan yang tidak berdasar seperti ini harus diluruskan. Hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan,” pungkas Poltak. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.