PH Jepang Tampil Garang di Sidang Sengketa Lahan: Klaim Tergugat Dinilai Lemah

oleh -4816 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Kuasa hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, yang akrab disapa PH Jepang, tampil tegas dalam sidang lanjutan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (17/7). Sidang yang mengusung agenda pembuktian ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, namun justru dinilai semakin memperkuat posisi penggugat.

Saksi yang dihadirkan adalah Retno, Kepala Aset Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat keputusan (SK) yang dijadikan dasar klaim atas lahan yang disengketakan.

banner 700x875

“Dia hanya melihat dokumen, tapi tidak tahu asal-usulnya. Bahkan tidak bisa menjelaskan kapan aset itu resmi diserahkan,” ungkap PH Jepang usai sidang.

PH Jepang menilai pernyataan saksi sangat janggal, karena pencatatan aset dilakukan tanpa disertai bukti berupa berita acara penyerahan resmi dari pihak terkait. Hakim pun sempat mempertanyakan dasar pencatatan tersebut, namun saksi hanya merujuk pada dokumen tanpa memahami proses hukumnya.

Selain itu, PH Jepang menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur dalam SK yang dijadikan alat bukti oleh pihak tergugat. Ia menyebut bahwa nama instansi dalam SK tidak sesuai dengan struktur pemerintahan pada tahun yang tertera, sehingga menimbulkan keraguan atas legalitas dokumen tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian lahan telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain sejak awal 2000-an. Sertifikat tersebut merupakan hasil jual beli dari Brata Ruswanda, yang memperlemah klaim sepihak dari tergugat.

“Ini sudah jelas bukan tanah negara yang diserahkan resmi. Tidak ada bukti fisik, tidak ada berita acara. Prinsip clear and clean tidak terpenuhi. Yang ada hanya klaim berdasarkan dokumen fotokopi yang tidak jelas dasarnya,” tegas PH Jepang.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.