PH Jepang Resmi Laporkan Empat Hakim PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA

oleh -18322 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, JAKARTA – Ketidakpuasan terhadap putusan banding perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2025/PN PBun mendorong kuasa hukum ahli waris almarhum Barata Ruswanda, Poltak Silitonga yang dikenal dengan sebutan PH Jepang melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (19/11).

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, serta tiga anggota majelis hakim yang memutus perkara banding tersebut, Bonny Sanggah (Ketua Majelis), Sigit Sutrisno (Hakim Anggota), Heru Budiyanto (Hakim Anggota).

banner 700x875

Poltak menduga terdapat penanganan perkara yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan maupun etika profesi hakim.

“Kami hanya meminta agar dugaan pelanggaran ditelusuri. Jika memang ada penyimpangan, harus ditindak,” ujar Poltak dari Jakarta.

Menurut Poltak, pelaporan ke dua lembaga pengawas sekaligus dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berlangsung komprehensif, objektif, dan independen. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pribadi hakim, melainkan bentuk koreksi demi menjaga integritas peradilan.

“Tidak ada kepentingan lain selain memperjuangkan hak ahli waris dan menjaga marwah peradilan,” tegasnya.

Poltak menyampaikan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hakim-hakim yang berintegritas. Karena itu, ia berharap KY dan Bawas MA dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan yang disampaikan.

“Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Dengan laporan ini, proses pengawasan internal dan eksternal kini menjadi sorotan publik, yang menunggu tindak lanjut dari KY dan Bawas MA terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ahli waris Barata Ruswanda. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.