PH Jepang Kritik Keras Putusan PT Palangka Raya: Logika Hukumnya Tidak Nyambung

oleh -30285 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA — Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, yang dikenal publik dengan julukan PH Jepang, melontarkan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menolak kontra memori kasasi dan menyatakan gugatan kliennya sebagai ne bis in idem.

Menurut Poltak, putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sarat dengan kepentingan non-yuridis. “Kami kecewa berat. Majelis hakim seakan tidak membaca fakta hukum yang kami ajukan,” tegasnya, Sabtu (18/10).

banner 700x875

Poltak menjelaskan, majelis hakim keliru dalam menafsirkan pokok perkara. “Yang pertama itu sengketa tanah, sedangkan yang sekarang menyangkut dugaan penggunaan SK Gubernur palsu untuk menghalangi penerbitan sertifikat hak klien kami. Ini dua hal berbeda,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim janggal dan tidak konsisten. Bahkan, ia menduga ada kekuatan tertentu yang ikut memengaruhi putusan.

“Logika hukum mereka tidak nyambung. SK Gubernur yang dijadikan dasar tergugat hanyalah fotokopi tanpa legalisasi. Tapi itu justru dipakai untuk menolak hak sah warga. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang,” katanya geram.

Lebih lanjut, Poltak menyebut putusan tersebut menggambarkan lemahnya independensi hakim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Putusannya menggantung dan tidak menjawab inti perkara. Kalau tanah itu disebut milik pemerintah, sebutkan saja dasar hukumnya. Tapi mereka tidak berani menulis itu dalam amar putusan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Kotawaringin Barat agar tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan.

“Dalam putusan itu tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan tanah itu milik pemda,” ujarnya.

Poltak menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan hak turun-temurun keluarga Brata Ruswanda.

“Kami punya bukti sejarah, surat, dan saksi. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengklaim secara sepihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami yakin masih ada hakim yang bersih dan berani menegakkan hukum tanpa tekanan,” ujarnya optimistis.

Di akhir pernyataannya, Poltak mengingatkan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas.

“Hakim harus takut kepada Tuhan, bukan pada kekuasaan. Kalau hukum sudah tunduk pada uang dan jabatan, rakyat kecil akan selalu dikorbankan,” tutupnya dengan nada tegas. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.