PH ‘Jepang’ Gugat Ketua PT Palangkaraya ke KY dan Bawas MA

oleh -14550 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, atau lebih dikenal PH Jepang mengambil langkah hukum berlapis seusai putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sengketa tanah di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan.

Poltak menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan secara resmi menyiapkan laporan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya beserta tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.

banner 700x875

Menurut Poltak, putusan tingkat banding itu penuh kejanggalan. Ia menilai majelis hakim tidak menunjukkan dasar hukum yang kuat ketika membatalkan putusan PN Pangkalan Bun, bahkan mengabaikan alat bukti yang telah diperiksa pada tingkat pertama. “Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi indikasi penyimpangan,” ujarnya, Senin (17/11).

Salah satu sorotan Poltak ialah penggunaan dalil nebis in idem oleh majelis hakim PT Palangkaraya. Ia menegaskan dalil tersebut tidak relevan karena unsur-unsur yang harus sama—subjek hukum, objek perkara, dan pokok perbuatan—berbeda sepenuhnya antara perkara tahun 2013 dan gugatan terbaru.

Dalam perkara yang kini kasasi, objek sengketa berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan fotokopi SK Gubernur yang diduga tidak sah (“bodong”) oleh pihak bupati untuk menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris di BPN. Sementara dalam gugatan lama, persoalan yang disengketakan adalah penguasaan tanah oleh pemerintah, bukan keabsahan dokumen.

Perbedaan subjek hukum juga jelas tercatat. Gugatan terbaru diajukan oleh Muhammad Syuhada sebagai salah satu ahli waris, sementara pada perkara sebelumnya tokoh ini tidak pernah menjadi pihak. Bahkan dalam gugatan baru, BPN dimasukkan sebagai tergugat, sesuatu yang tidak muncul dalam perkara 2013.

Poltak mengatakan, rangkaian kejanggalan itu memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses putusan. Menurutnya, majelis hakim seolah “mengarang cerita” dengan memasukkan pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan. “Ini bentuk penyelundupan hukum. Kami tidak bisa tinggal diam,” kata Poltak.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini dengan jernih dan memulihkan keadilan bagi keluarga Brata Ruswanda. “Kami yakin MA bisa melihat duduk persoalan yang sebenarnya. Semoga keadilan tidak berhenti di Palangkaraya,” ujarnya. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.