Perjuangkan Kepentingan Rakyat, DPD ARUN Kalteng Kawal 5 RUU Strategis Hingga Disahkan

oleh -810 Dilihat
Keterangan Foto: Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, PALANGKA RAYA – Komitmen untuk mengawal pembentukan regulasi yang berpihak pada rakyat terus ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah.

Langkah ini diwujudkan dengan kesiapan DPD ARUN Kalteng untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang kini tengah masuk dalam agenda legislasi DPR RI.

banner 700x875

Sikap organisasi ini sekaligus mempertegas dukungan penuh terhadap langkah DPP ARUN di Jakarta, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta elemen gerakan mahasiswa dan pelajar.

Adapun lima RUU yang menjadi perhatian utama tersebut mencakup RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, dan Revisi RUU Reforma Agraria.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menegaskan bahwa seluruh proses legislasi di tingkat nasional harus mendatangkan manfaat konkrit bagi masyarakat di daerah.

“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.

Apriel menambahkan, pembentukan produk hukum di parlemen hendaknya senantiasa memegang teguh prinsip kemanusiaan serta amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.

Bagi Kalimantan Tengah, dua dari lima regulasi tersebut yakni RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria dinilai sangat krusial guna menyelesaikan berbagai polemik ketimpangan lahan dan perlindungan masyarakat lokal.

“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.

Di samping itu, kehadiran RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.

Sementara pada fokus RUU Satu Data Indonesia dan RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, perhatian DPD ARUN Kalteng tertuju pada perbaikan akurasi data bantuan sosial dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.

“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.

Sebagai penutup, Apriel mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk membuka saluran partisipasi publik seluas-luasnya, agar aturan yang dibuat tidak mengabaikan aspirasi masyarakat sipil.

“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.

“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.