Penggerebekan Narkoba di Pangkalan Bun, Polisi Sita 103,2 Gram Sabu dan 8 Butir Ekstasi

oleh -13131 Dilihat
AMANKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat saat mengamankan sejumlah paket narkoba di Pangkalan Bun. (Foto: Istimewa)
banner 468x60

PANGKALAN BUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkotika dalam operasi penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di Kilometer 7 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang. Aparat kepolisian yang telah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika langsung melakukan penyergapan terhadap dua orang yang berada di sekitar lokasi.

banner 700x875

“Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi pertama. Salah satu di antaranya sempat membuang telepon genggam, namun berhasil diamankan,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat AKP M. Yosep Sukma Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebuah tas yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Kelurahan Pasir Panjang, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam rangkaian operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Joni Setiawan (42), Beni Siswanto (47), dan Gusti Ariandi Fauzi (38). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu yang relatif berdekatan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 103,2 gram serta delapan butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,99 gram. Seluruh barang bukti beserta para tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami jalur distribusi narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” kata AKP Yosep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (YA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.