INDOPOL MEDIA. Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas untuk memperkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan koperasi.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa oleh Indra Gunawan bersama Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).
Kerja sama ini difokuskan pada pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Barito Utara, guna mencegah penyimpangan dan memastikan dana desa dimanfaatkan tepat sasaran.
Dikonfirmasi kembali pada Rabu (1/10/2025), Indra Gunawan menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjamin pengelolaan desa dan koperasi berjalan profesional serta sesuai regulasi.
“PKS ini sangat krusial. Kopdeskel Merah Putih adalah program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga harus dikawal sejak awal agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Indra.
Ia menambahkan, pengawasan yang melekat diharapkan memberi rasa aman bagi aparatur desa dalam mengelola anggaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Sebagai informasi, di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, program ini telah melahirkan 1.542 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi fondasi penguatan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan.






