INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan, melalui program Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan perlindungan kepada pekerja individu yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan kemampuan dalam membayar iuran secara mandiri.
Program ini bertujuan mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat akibat risiko kerja, kecelakaan, maupun kondisi tidak terduga yang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.
Pemkab Barito Utara juga mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan melakukan pengecekan melalui barcode yang telah disediakan sebagai bagian dari peningkatan transparansi dan kemudahan akses layanan.
Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, program ini dinilai menjadi strategi daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga sekaligus mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai arahan pemerintah pusat.
Dengan menyasar pekerja rentan, pemerintah daerah menegaskan jaminan sosial harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan berkomitmen menjaga keberlanjutan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga Barito Utara. (SP)








