INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Putusan mengejutkan lahir dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa tanah di Jalan Padat Karya. Majelis hakim menjatuhkan putusan memenangkan pihak penggugat, ahli waris almarhum Brata Ruswanda, dalam perkara yang selama ini juga diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar).
Keputusan itu sontak memicu polemik. Pihak penggugat, lewat kuasa hukumnya Poltak Silitonga alias PH Jepang, menyebut putusan ini lahir dari penilaian objektif hakim. Ia bahkan menyebut SK Gubernur Kalteng 1974 cacat hukum, sehingga tidak sah dijadikan dasar pembelaan tergugat.
“Fakta hukum tidak bisa dikalahkan jabatan atau tekanan politik. Hukum adalah benteng terakhir masyarakat kecil,” tegas PH Jepang, Senin (25/8/2025).
Namun, kubu Pemkab Kobar langsung melawan balik. Kuasa hukum mereka, Rahmadi G. Lentam, menilai putusan PN Pangkalan Bun kali ini aneh dan janggal. Pasalnya, perkara serupa sudah inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung dengan hasil menolak gugatan ahli waris.
“Objek, subjek, dan pokok perkara sama persis. Aneh jika sekarang putusan berbeda. Kami akan banding, bahkan melapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tegas Rahmadi, Rabu (27/8/2025).
Ia juga mengungkap, surat adat yang dijadikan bukti penggugat telah dinyatakan non identik oleh Laboratorium Kriminal Mabes Polri. Selain itu, ia menyoroti kesaksian empat anggota polisi yang dianggap tidak etis karena punya keterkaitan dengan perkara pidana sebelumnya.
Dengan demikian, sengketa tanah di Jalan Padat Karya memasuki babak baru. Publik kini menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan menguatkan putusan PN atau justru membalik keadaan. (*)