OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

oleh -246 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

banner 700x875

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK yakni tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal ini, antara lain, persyaratan reksa dana menerima atau memberikan pinjaman.

Selain itu PJOK tersebut juga mengatur persyaratan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana Berbentuk Perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka, Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.