Surat Edaran SEOJK 7/2025 Ditunda, Akan Digantikan Peraturan OJK yang Lebih Komprehensif
INDOPOL MEDIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK yang digelar pada 30 Juni 2025 di Jakarta.
Regulasi baru tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebelum resmi diberlakukan. POJK ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan di Indonesia.
Dengan penyusunan aturan baru tersebut, OJK secara resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 (SEOJK 7/2025) yang sebelumnya dijadwalkan efektif per 1 Januari 2026. Ketentuan yang termuat dalam surat edaran tersebut akan dimasukkan dan disempurnakan dalam POJK yang tengah disusun.
“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam rilisnya yang diterima indopol.co
Lebih jauh, POJK ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan demi membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, serta berkelanjutan.