OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Indonesia, Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031 dan Regulasi Adaptif

oleh -36 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyusunan regulasi yang adaptif, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan industri keuangan digital yang aman, inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

banner 700x875

Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan digital.

Friderica mengatakan kemajuan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi melalui regulasi yang mampu mengikuti dinamika teknologi tanpa mengabaikan integritas pasar, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.

Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kerangka regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis sektor keuangan digital.

Friderica menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK yang diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi hijau, sekaligus meningkatkan literasi, inklusi keuangan, perlindungan konsumen, serta penegakan integritas di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab tantangan teknologi di masa depan.

Roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), yang diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan daya saing industri keuangan digital Indonesia.

“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem IAKD Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.

OJK juga mencatat perkembangan positif industri IAKD. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara platform PKA mencatat 130,78 juta akses konsumen. Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan telah meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan aset digital. Jumlah konsumen aset digital dan kripto juga terus bertumbuh hingga mencapai 22,4 juta orang.

Simposium nasional tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.

Melalui forum tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID) sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital nasional. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.