OJK Nilai Sektor Keuangan Indonesia Tetap Tangguh Hadapi Tekanan Global

oleh -1802 Dilihat
Keterangan Foto: OJK menggelar konferensi pers secara daring pada Senin, 7 September 2026, yang mana OJK menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan dan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia masih berada dalam kondisi terjaga meski menghadapi tekanan dari perekonomian global.

Penilaian tersebut disampaikan OJK setelah menggelar Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkembangan sektor jasa keuangan selanjutnya disampaikan melalui siaran pers pada Senin, 7 September 2026.

banner 700x875

Dalam rapat tersebut, OJK membahas berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional. Pembahasan mencakup perkembangan ekonomi global dan domestik, kondisi geopolitik, pasar keuangan, pertumbuhan ekonomi, hingga kinerja industri jasa keuangan.

OJK melihat ketahanan sektor keuangan Indonesia masih cukup kuat di tengah berbagai ketidakpastian internasional. Sejumlah risiko global yang menjadi perhatian antara lain konflik Iran, potensi gangguan distribusi energi melalui Selat Hormuz serta dampak perubahan iklim yang berkaitan dengan fenomena El Nino.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong volatilitas harga energi dan memberikan tekanan terhadap prospek pertumbuhan ekonomi dunia.

Perekonomian Amerika Serikat masih menunjukkan ketahanan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi China diperkirakan berada di sekitar 4,3 persen. Pergerakan imbal hasil obligasi yang meningkat serta kebutuhan pendanaan perusahaan teknologi berskala besar juga menjadi perhatian dalam perkembangan pasar global.

Dari dalam negeri, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Angka tersebut melambat dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.

Inflasi pada Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen. Di sektor manufaktur, aktivitas industri masih menghadapi tantangan dengan Purchasing Managers’ Index atau PMI berada pada level 49,8.

Kondisi pasar modal menunjukkan perkembangan positif. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 4,64 persen hingga mencapai 6.525,48. Investor asing membukukan pembelian bersih sebesar Rp1,19 triliun, sementara rata-rata nilai transaksi harian saham mencapai Rp15,86 triliun.

Indonesia Composite Bond Index juga mengalami kenaikan 2,23 persen menjadi 440,04. Pada perdagangan surat berharga negara, investor asing mencatat pembelian bersih sebesar Rp15,35 triliun.

Di industri investasi, dana kelolaan tercatat mencapai Rp1.013,03 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah hingga mencapai 31,14 juta investor, dengan pertumbuhan sebesar 52,9 persen sepanjang tahun berjalan.

Produk ETF berbasis emas yang mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026 telah menghimpun dana kelolaan sebesar Rp90,39 miliar. Sementara penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp128,80 triliun dengan pipeline sebesar Rp48,31 triliun.

Kinerja perbankan juga menunjukkan pertumbuhan. Total kredit yang disalurkan perbankan mencapai Rp9.135 triliun, naik 13,58 persen secara tahunan.

Peningkatan tersebut terutama berasal dari kredit investasi yang tumbuh 25,13 persen dan kredit korporasi sebesar 22,10 persen. Sementara kredit untuk sektor UMKM meningkat 1,62 persen.

Pembiayaan Buy Now Pay Later atau BNPL melalui perbankan juga mengalami peningkatan 31,22 persen menjadi Rp31,56 triliun.

Dana pihak ketiga perbankan tumbuh 11,21 persen hingga mencapai Rp10.336 triliun. Dari sisi ketahanan industri, rasio kecukupan modal atau CAR berada pada level 23,84 persen, sedangkan rasio NPL gross tercatat 2,10 persen.

Pada industri asuransi, total aset mencapai Rp1.172,90 triliun atau tumbuh 1,59 persen. Premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp199,80 triliun, sedangkan premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen.

Rasio solvabilitas atau RBC asuransi jiwa berada di level 455,23 persen. Sementara RBC asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 322,01 persen.

Aset dana pensiun juga meningkat 6,70 persen menjadi Rp1.699,99 triliun. Adapun aset perusahaan penjaminan mencapai Rp60,48 triliun.

Pada sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan tercatat Rp513,05 triliun atau tumbuh 2,01 persen. Rasio NPF gross berada di level 3,03 persen.

Pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan lebih tinggi, yakni 54,65 persen menjadi Rp13,62 triliun.

Untuk industri fintech lending, outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun atau meningkat 24,76 persen secara tahunan. Tingkat wanprestasi atau TWP90 tercatat sebesar 4,32 persen.

Sektor pergadaian juga mencatat pertumbuhan. Outstanding pembiayaan meningkat 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun, dengan produk gadai masih mendominasi sekitar 84,83 persen dari total pembiayaan.

Pengawasan terhadap industri keuangan digital terus diperkuat OJK. Hingga periode tersebut, sebanyak 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan telah memperoleh izin, yang terdiri dari delapan PKA dan 16 PAJK.

Selain itu, masih terdapat 34 permohonan perizinan baru yang dalam proses. Pada sektor aset kripto, jumlah rekening mencapai 22,93 juta dengan nilai transaksi spot bulanan sebesar Rp20,52 triliun.

OJK juga terus meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga Agustus 2026, sekitar 38.375 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring telah diminta untuk diblokir melalui mekanisme Enhanced Due Diligence atau EDD.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal dan 27 kegiatan pergadaian ilegal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC telah memblokir 659.419 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Dari langkah tersebut, upaya pengembalian dana kepada masyarakat telah mencapai Rp206 miliar.

Pengawasan di sektor pasar modal juga diikuti dengan penegakan hukum. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak.

OJK juga mengenakan denda keterlambatan kepada 610 pihak dengan nilai total mencapai Rp257 miliar. Selain itu, sebanyak 74 peringatan tertulis diberikan dan denda sebesar Rp8,73 miliar dikenakan atas pelanggaran perilaku pelaku usaha terhadap konsumen.

Di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

Rangkaian kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.