OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke PT Akseleran, Perkuat Pengawasan Industri Fintech Pendanaan

oleh -970 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), salah satu Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Pindar) yang telah berizin di OJK.

Langkah ini merupakan hasil dari tindakan pengawasan intensif terhadap AKII, menyusul berbagai persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan layanan, khususnya terkait kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).

banner 700x875

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Langkah Tegas OJK terhadap AKII

OJK telah melakukan sejumlah langkah sebagai bentuk pengawasan, antara lain:

  1. Memeriksa pengurus dan pemegang saham AKII, serta mendesak penyelesaian kewajiban terhadap lender;

  2. Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh, termasuk model bisnis dan operasional AKII;

  3. Monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah dan upaya perbaikan dari pengurus serta pemegang saham;

  4. Penegakan kepatuhan, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen.

Langkah-langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan optimal bagi pengguna layanan AKII.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan Industri Pindar

OJK juga mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri peer-to-peer lending, termasuk:

  • Peta Jalan LPBBTI 2023–2028, sebagai panduan pengembangan industri, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK;

  • POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen;

  • Pembatasan maksimum bunga/biaya dan batas pendanaan maksimal dari tiga Pindar per borrower;

  • Penetapan syarat borrower, seperti usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta;

  • Batasan penempatan dana lender sesuai penghasilan dan status profesional;

  • Kewajiban transparansi risiko, e-KYC, credit scoring, serta pencegahan transaksi fiktif dan fraud;

  • Larangan pendanaan afiliasi yang tidak memiliki kemampuan finansial;

  • Sanksi tegas, mulai dari penilaian ulang pihak utama hingga pencabutan izin usaha dan proses hukum bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Industri Pindar Didorong Lebih Sehat dan Transparan

Agusman menegaskan, OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan. “Kami ingin membangun industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.

Seluruh langkah ini diambil agar layanan pendanaan digital dapat berkembang secara bertanggung jawab, memberikan akses pembiayaan yang aman bagi masyarakat, serta mendukung sektor produktif, termasuk UMKM.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.