Menang di PN Pangkalan Bun, Ahli Waris Brata Ruswanda Hadapi Laporan Pidana

oleh -11241 Dilihat
banner 468x60

PANGKALAN BUN — Sengketa lahan di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda melalui putusan perdata, perkara tersebut kini berlanjut ke ranah pidana dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga atau yang akrab disapa PH Jepang, menyatakan sengketa tersebut sejak awal merupakan perkara perdata dan telah ditempuh melalui jalur hukum resmi. Gugatan yang diajukan pihak ahli waris telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan amar putusan memenangkan keluarga almarhum Brata Ruswanda.

banner 700x875

“Secara perdata, perkara ini sudah jelas dan telah diputus pengadilan. Namun setelah itu justru muncul laporan pidana terhadap sejumlah warga yang mendukung perjuangan hak atas tanah warisan tersebut,” kata Poltak saat berada di Kalimantan Tengah untuk mengawal kasus tersebut.

Menurut Poltak, hingga kini tidak pernah ada bukti yang menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Jika perkara perdatanya sudah diputus, maka pidananya berdiri di atas dasar apa? Tanpa kejelasan status kepemilikan, langkah pidana justru berpotensi mengaburkan pokok sengketa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berjalan cepat. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk gelar perkara yang objektif, sebelum menaikkan status perkara ke tahap lebih lanjut.

“Proses yang terlalu terburu-buru justru menimbulkan pertanyaan dan kesan bahwa penegakan hukum tidak berpijak pada dasar yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, di tingkat warga, muncul kebingungan sekaligus kecemasan. Sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diketahui sudah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri pemeriksaan. Bagi mereka, persoalan ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan fisik.

Hingga kini, warga sekitar masih mempertanyakan kepastian hukum atas lahan yang telah dinyatakan dimenangkan melalui putusan pengadilan. Peralihan sengketa dari ranah perdata ke pidana dinilai belum memberikan kejelasan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa perkara yang telah diputus pengadilan masih berlanjut dan belum benar-benar berakhir?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.