Mantan Pejabat Barut Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi IUP

oleh -4237 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara untuk periode 2009–2012. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Barito Utara; DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum; serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 700x875

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa penerbitan IUP tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan IUP harus dilakukan melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Wahyudi, dalam keterangannya di Palangka Raya.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng, ditemukan bahwa PT. Pagun Taka diduga mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP. Permohonan tersebut kemudian diproses oleh pejabat terkait dan diteruskan ke Bupati Barito Utara saat itu, berinisial AY.

Lebih lanjut, terdapat dugaan manipulasi dalam penanggalan dokumen IUP, di mana Surat Keputusan penerbitan izin dibuat mundur (backdate) agar terkesan dikeluarkan sebelum UU Minerba tahun 2009 diberlakukan. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui ketentuan hukum yang berlaku.

“Praktik backdate ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena mengindikasikan adanya itikad tidak baik dalam proses administrasi penerbitan izin,” tambah Wahyudi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak pada kerugian negara serta mencederai kepercayaan publik. (ist)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.