Kewalahan Tangani Asap, ARUN Desak Penetapan Status Bencana Nasional untuk Karhutla Kalteng

oleh -3183 Dilihat
Keterangan Foto: Apriel Haiden Napitupulu, Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara atau ARUN Provinsi Kalimantan Tengah mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla di provinsi tersebut sebagai bencana nasional. ARUN menilai penanganan bencana harus mempertimbangkan luasnya dampak yang dirasakan masyarakat.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa kemampuan pemerintah daerah tidak semestinya dinilai tanpa keterbukaan data mengenai kondisi kesehatan warga, kerugian ekonomi, dan gangguan pendidikan.

banner 700x875

“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Apriel, perpanjangan tanggap darurat merupakan gambaran beratnya situasi yang harus ditangani. Sebaran asap yang menjangkau hampir seluruh wilayah provinsi juga menunjukkan bahwa dampaknya tidak terbatas pada satu daerah.

“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.

ARUN turut menyoroti persoalan kesehatan akibat paparan asap. Puluhan ribu warga disebut mengalami ISPA, sehingga penanganan korban dan pemenuhan layanan kesehatan dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.

Selain dampak kesehatan, kerugian ekonomi masyarakat menjadi persoalan yang menurut ARUN perlu dihitung secara terbuka.

“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.

Sektor pendidikan juga terdampak akibat terganggunya proses pembelajaran. ARUN mengingatkan bahwa keterbatasan akses internet dan perangkat elektronik dapat memperburuk kesenjangan pendidikan di wilayah terdampak.

“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.

Dalam argumentasinya, ARUN menyebut empat dari lima indikator bencana nasional sesuai Putusan MK telah terpenuhi. Pihaknya juga merujuk pada jaminan konstitusi mengenai lingkungan hidup dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia.

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.

Ia menghubungkan persoalan karhutla dengan kewajiban negara mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.

Transparansi anggaran juga menjadi tuntutan ARUN. Organisasi itu meminta pemerintah membuka laporan terpadu penggunaan dana yang berasal dari berbagai sumber, termasuk BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB.

“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.

Menurutnya, keikutsertaan pemerintah pusat dalam pembiayaan perlu diikuti kejelasan status dan akuntabilitas penanganan.

“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

ARUN Kalteng menyatakan akan mengawal tuntutan itu dengan berlandaskan ketentuan hukum dan konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.