INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Proses banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp141 miliar yang menjerat terpidana David Wagono di Pengadilan Tinggi Palangka Raya kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul beredarnya informasi tidak resmi mengenai dugaan upaya penyuapan yang ditujukan kepada majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga, Sabtu (14/2/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kabar mengenai adanya dugaan dana sekitar Rp15 miliar yang disebut-sebut disiapkan untuk mempengaruhi putusan banding. Dugaan tersebut, kata Poltak, bertujuan agar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada David Wagono serta 12 tahun penjara kepada istrinya, Tjenche, dapat dibatalkan atau diringankan.
Namun demikian, Poltak menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas kabar yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Meski begitu, ia menilai isu dugaan suap tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pengawasan, mengingat perkara ini menyangkut nilai kerugian yang besar serta kepentingan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Isu-isu seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, perlu ada pengawasan ketat agar proses banding berjalan transparan dan berintegritas,” ujar Poltak.
Atas dasar itu, Poltak secara terbuka meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Menurutnya, kehadiran MA penting untuk menjaga marwah peradilan serta memastikan independensi hakim dalam memutus perkara.
Selain MA, ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau proses hukum tersebut. Poltak menilai, keterlibatan KPK dapat menjadi langkah preventif guna mencegah potensi praktik suap dalam penanganan perkara, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi.
Sebagai informasi, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyatakan David Wagono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan PT Irvan Pratama sekitar Rp141 miliar. Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Poltak berharap, proses banding dapat berjalan secara objektif, jujur, dan adil. Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari berat atau ringannya hukuman, tetapi juga dari proses peradilan yang bersih dan berintegritas.
“Hukum akan benar-benar bermakna apabila ditegakkan tanpa intervensi, tanpa bayang-bayang uang maupun kekuasaan,” pungkasnya. (YA)







