Jelang Lebaran 2026, Bupati Barito Utara Minta Perusahaan Wajib Aktif Salurkan Zakat dan Sedekah

oleh -5443 Dilihat
banner 468x60

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk aktif berpartisipasi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 400/07/IKESRA/III/2026 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

banner 700x875

H. Shalahuddin mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah guna membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu di Kabupaten Barito Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan BUMD, BUMN, serta perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Utara agar dapat berpartisipasi aktif dalam program zakat, infak, dan sedekah ini. Partisipasi dari dunia usaha sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar H. Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memfasilitasi proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan adanya fasilitasi tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat penerima.

Bupati juga meminta perusahaan menyalurkan kontribusi zakat, infak, dan sedekah paling lambat pada 17 Maret 2026 agar proses distribusi bantuan dapat berjalan lancar sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk tertib dan lancarnya penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontak person untuk mempermudah koordinasi bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut. Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, H. Shalahuddin berharap kepedulian sosial dari berbagai pihak terus meningkat demi membantu masyarakat Kabupaten Barito Utara yang membutuhkan.(SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.