PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap kebijakan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan di daerah. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, saat kegiatan rapat koordinasi pendidikan di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, jalur domisili pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 memiliki kuota minimal 35 persen dari total penerimaan siswa baru di setiap sekolah.
Menurut Reza, sistem tersebut dirancang agar peserta didik dapat mengakses sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal sehingga lebih efisien dari sisi waktu tempuh maupun biaya transportasi.
Ia menilai kebijakan jalur domisili juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk daerah yang memiliki keterbatasan akses.
Selain jalur domisili, pelaksanaan SPMB juga dilakukan melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Reza, sistem penerimaan yang beragam tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh peserta didik sesuai kondisi dan potensi masing-masing.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga menargetkan akses pendidikan yang lebih merata dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah. (SUF)







