Isu “Bakar Pengadilan” di Kasus Sengketa Lahan Dibantah Kuasa Hukum: Fitnah Keji yang Cederai Hukum

oleh -12960 Dilihat
banner 468x60

PANGKALAN BUN – Kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, membantah keras isu liar yang menyebut pihaknya menang perkara sengketa tanah Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, karena ancaman “membakar kantor pengadilan”. Menurutnya, tudingan itu merupakan fitnah keji yang menyesatkan dan mencederai martabat hukum di Indonesia.

“Mana mungkin seorang nenek berusia 70 tahun, yang hidup sederhana, bisa atau mau membakar pengadilan? Kalau betul begitu, tentu sudah ditangkap polisi. Itu fitnah,” tegas Poltak, Minggu (5/10/2025).

banner 700x875

Ia menjelaskan, sengketa tanah tersebut memang dimenangkan pihak ahli waris oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Namun, pihak tergugat yakni Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah  kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. “Kami percaya majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan isu liar,” ujarnya.

Poltak menduga isu “bakar pengadilan” sengaja digulirkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Ia bahkan menyinggung adanya pernyataan dari seorang hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menurutnya keliru menyebut perkara ini nebis in idem.

“Padahal, gugatan sekarang berbeda pokok dengan yang dulu. Pernyataan seperti itu bisa menyesatkan dan berpotensi mengganggu independensi majelis hakim,” katanya.

Selain itu, Poltak mengungkap dugaan penggunaan dokumen bermasalah oleh pihak tergugat. Salah satunya, fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang ia nilai palsu.

“SK itu jelas bodong. Nomenklaturnya tidak sesuai dengan sistem pemerintahan masa itu dan tidak ada arsip aslinya. Diduga direkayasa untuk melegitimasi klaim tanah,” bebernya.

Seluruh sidang di PN Pangkalan Bun, kata Poltak, berlangsung terbuka dan transparan. Bahkan, sebagian jalannya persidangan disiarkan langsung di media sosial. “Publik bisa menyaksikan sendiri, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Menurutnya, isu fitnah ini mencerminkan kepanikan pihak tergugat yang tidak memiliki dasar hukum kuat. “Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat sendiri, yakni Kepala Aset, mengaku tidak tahu-menahu soal tanah itu. Bahkan disebut Gubernur Kalteng belum pernah menyerahkan tanah tersebut kepada Pemkab Kobar,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Poltak mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses banding agar bebas intervensi. “Fitnah ini bukan hanya menyakiti kami, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut,” pungkasnya. (YA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.