INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Jimmy Carter–Inriyati Karawaheni.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (17/9). Dengan demikian, tahapan Pilkada Barito Utara pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) kini memasuki babak akhir.
“Rapat pleno KPU Barut paling lambat dilaksanakan tiga hari setelah putusan MK diterima. Rencananya pada 20 September,” kata Anggota KPU Kalteng Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, setelah pleno penetapan calon terpilih digelar, KPU Barito Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD.
“Selanjutnya DPRD akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Dengan putusan MK tersebut, kontestasi Pilkada Barito Utara akhirnya menemukan titik terang setelah melewati rangkaian sengketa hukum yang cukup panjang. (suf)