Fakta Tata Ruang Barito Utara, Ribuan Hektar Masih Berstatus Kawasan Hutan

oleh -1539 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pola ruang daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).

Dalam pemaparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 2020, luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektare.

banner 700x875

Ia merinci pembagian kawasan tersebut meliputi hutan lindung seluas 43.609,23 hektare, hutan produksi tetap 347.139,75 hektare, hutan produksi terbatas 257.003,35 hektare, hutan produksi konversi 157.192,51 hektare, cagar alam 5.938,02 hektare, areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektare, serta badan air seluas 7.861,17 hektare.

Menurut Iman Topik, pembagian pola ruang tersebut telah tertuang dalam revisi RTRW berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang divisualisasikan dalam peta dengan kode warna untuk masing-masing kawasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelumnya telah mengusulkan sekitar 53.780 hektare APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Jika ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis siap segera melengkapinya,” ujar Iman Topik.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya sejumlah aset daerah, seperti jalan dan bangunan, yang berdasarkan hasil overlay peta berada di dalam kawasan hutan, sehingga memerlukan penyelesaian administrasi dan koordinasi lintas sektor.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, agar seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.