Duduk di Kursi Terdakwa, Eks Kadis Perikanan Kobar Dituntut 4 Tahun

oleh -7414 Dilihat
SIDANG - Suasana Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Barat.
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Barat (Kobar), IR, kembali menyedot perhatian publik. Rabu (3/9/2025), ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Dalam sidang itu, Rusliansyah didakwa menerima uang Rp 250 juta dari seorang pengusaha bernama Ambhy Sagit pada 2017. Uang tersebut terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, yang seharusnya menjadi hak koperasi nelayan di bawah naungan Dinas Perikanan Kobar.

banner 700x875

Jaksa Dondy Heryanto dari Kejari Kotawaringin Barat menegaskan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat sekaligus mencoreng upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Kami menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Dondy saat membacakan amar tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan tuntutan. IR dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Fakta paling mencolok, ia telah mengembalikan uang Rp 250 juta ke kas keuangan Pemkab Kobar. “Namun, tetap saja tindakannya tidak bisa dibenarkan,” tambah jaksa.

Sidang yang dihadiri langsung IR bersama penasihat hukumnya, Ifik Harianto, berlangsung khidmat namun sarat ketegangan. Sejumlah pengunjung sidang tampak serius menyimak jalannya persidangan yang sejak awal kasus ini memang banyak diperbincangkan di Kobar.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kini, masyarakat menunggu apakah pembelaan IR mampu meringankan hukumannya, atau justru majelis hakim akan mengetuk palu dengan hukuman yang lebih berat. (YA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.