INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mendorong penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi CSR serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Balai Antang, Rabu (12/11/2025).
Dalam forum tersebut, Mery menekankan bahwa CSR merupakan kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, bukan sekadar pilihan atau aktivitas sukarela. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan dan menunaikan CSR sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda.
“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial sejak 2015. Di dalamnya sudah jelas diatur nilai dan kewajiban CSR. Jadi ini bukan pilihan, tapi kewajiban perusahaan,” tegas Mery.
Namun demikian, ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak aktif melaporkan pelaksanaan CSR. Kondisi ini dinilai merugikan daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan. Ia menegaskan bahwa kewajiban CSR tidak hanya berlaku bagi perusahaan tambang, tetapi juga sektor usaha lain, termasuk perbankan.
Mery menjelaskan, besaran CSR yang diwajibkan adalah tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan setelah pajak. Kontribusi tersebut sangat membantu daerah dalam menutupi kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD), mengingat dana transfer pusat seperti DAK memiliki keterbatasan penggunaan.
Ia juga menegaskan bahwa CSR bukanlah bentuk sumbangan tanpa arah. Seluruh program CSR memiliki payung hukum yang jelas dan harus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah. “CSR bukan hadiah, tapi bagian dari kontribusi nyata perusahaan untuk daerah tempat mereka beroperasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mery menyoroti keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas perusahaan yang melintasi kawasan permukiman. Ia menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur pendukung seperti underpass atau jalur aman merupakan tanggung jawab perusahaan demi melindungi keselamatan warga.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara berencana mengevaluasi Perda CSR agar selaras dengan dinamika kewenangan, termasuk peralihan izin pertambangan ke tingkat provinsi. “Kami hanya berharap, perusahaan yang beroperasi di sini benar-benar meninggalkan manfaat dan kenangan baik bagi Barito Utara,” pungkas Mery Rukaini. (SP)







