DPRD Barito Utara Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Adat

oleh -1487 Dilihat
RAPAT - Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB dalam sebuah rapat dengan masyarakat adat di Barito Utara
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak yang siap membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab Barito Utara, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Patih Herman menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait masalah kawasan hutan dan perizinan yang selama ini menjadi kendala serius di Barito Utara.
“Kami sangat menyambut baik apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena itu adalah tugas kami. Kami dipilih oleh rakyat, sehingga sudah seharusnya kami mendengarkan suara rakyat,” tegasnya.

banner 700x875

Politisi yang akrab disapa Athink itu menyoroti masih banyaknya pemukiman, perkebunan, bahkan fasilitas umum seperti sekolah yang hingga kini masuk dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan produksi konversi (HPK). Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan memperoleh legalitas lahan dan perizinan, bahkan sering berbenturan dengan kepentingan perusahaan.

Patih Herman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan sejak April lalu terkait usulan perluasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah.

“Kementerian meminta adanya telaah dari BPHP provinsi, serta inventarisasi dari KPH Barito Tengah untuk menentukan kawasan yang bisa dialihkan menjadi APL. Dengan begitu, lahan perkebunan masyarakat bisa dilegalkan dan mendapat sertifikat,” jelasnya.

Terkait sulitnya pengurusan izin masyarakat di tingkat provinsi, Patih Herman mengakui hal itu bukan kewenangan kabupaten. Namun ia menegaskan komitmen DPRD Barito Utara untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat.

“Kami berharap Pemprov bisa mengevaluasi agar izin bercocok tanam bagi masyarakat lebih mudah dan tidak memberatkan. Masyarakat berhak mendapat kepastian hukum atas lahannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. “Kami tidak ingin masyarakat merasa berjalan sendiri, karena DPRD hadir sebagai wadah untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkasnya. (SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.