INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Edi Pran Aji menilai Program Jaga Desa merupakan terobosan penting karena menempatkan Kejaksaan sebagai mitra pendamping desa, bukan semata aparat penegak hukum. Pendekatan edukatif dan preventif dinilai mampu mencegah kesalahan administrasi yang kerap berujung persoalan hukum.
“Program Jaga Desa ini sangat tepat. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, aparatur desa tidak lagi ragu dalam mengelola dana desa. Edukasi hukum membuat penggunaan anggaran lebih aman dan tepat sasaran,” ujar Edi Pran Aji.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan justru memberi rasa aman bagi kepala desa dan perangkatnya, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tidak menyimpang akibat ketidaktahuan regulasi.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti desa, tapi membina. Dana desa harus benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan, bukan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Edi Pran Aji juga menilai MoU Jaga Desa sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan desa serta mendukung pencapaian SDGs, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap program ini dijalankan secara berkelanjutan dan merata di seluruh desa se-Barito Utara. “DPRD siap mengawal. Jika desa kuat, transparan, dan akuntabel, maka pembangunan daerah akan berjalan lebih cepat dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.









