INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mewajibkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengabdi minimal 10 tahun di lokasi penempatan awal.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKPSDM Barito Utara, Sri Hartati, dan telah disepakati para CPNS melalui penandatanganan surat pernyataan di atas materai. Artinya, selama 10 tahun ke depan, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengajukan pindah tugas.
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, sikap tegas ini adalah bagian dari upaya membentuk ASN yang disiplin, berintegritas, dan siap mengabdi tanpa pamrih.
“Kami apresiasi dan mendukung langkah BKPSDM dalam membentuk karakter CPNS yang loyal. Pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama 10 tahun adalah komitmen nyata sebagai abdi negara,” ujar Jiham Nur di Muara Teweh, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini penting untuk menjaga konsistensi pembangunan daerah, karena penempatan CPNS bukan keputusan asal-asalan, melainkan hasil seleksi dan perencanaan yang matang.
“Kita ingin membangun Barito Utara dengan sumber daya manusia yang benar-benar siap bekerja di lapangan. Jangan sampai ASN baru sudah berpikir pindah sebelum memberi kontribusi nyata,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh DPRD, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik di seluruh wilayah Barito Utara. (sp)