- Nur Ulfa, Perkara No. 142/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
- Agus Sofi, Perkara No. 143/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 20 Tahun Penjara)
- Diwan, Perkara No. 144/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
- Hengky, Perkara No. 158/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Penjara Seumur Hidup)
- Reno, Perkara No. 159/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 18 Tahun Penjara)
- Ari Wibowo, Perkara No. 160/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan 20 Tahun Penjara)
- Rodi Franko, Perkara No. 161/Pid.Sus/2026/PN Spt (Tuntutan Pidana Mati)
Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan
INDOPOL.CO, SAMPIT — Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram hasil penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit memasuki fase krusial. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit pada laman https://sipp.pn-sampit.go.id/list_perkara, jalannya persidangan kini tiba pada agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan sanksi pidana berat terhadap tujuh orang terdakwa:









