PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (7 November 2025).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Ketua DPRD, Rumiadi, Wakil Ketua I, Dina Maulidah, Plt Sekda, Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki empat agenda utama, yaitu:
-
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026;
-
Penyerahan Ranperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemangku Agama;
-
Penyerahan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha;
-
Penyampaian hasil reses masa sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Rancangan tentang pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, tetapi mencerminkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terkandung harapan serta aspirasi masyarakat yang menitipkan masa depan daerah ini di tangan kita,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, dalam penyampaiannya menjelaskan dua Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.
“Saya yakin proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif akan semakin mempertajam program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya yang kita cintai,” ungkapnya.
Bupati Heriyus juga berharap, pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien, sehingga terwujud Murung Raya Hebat, semakin maju, sejahtera, dan menuju Murung Raya Emas Tahun 2030. (RN)







