Diduga Ada Aktivitas Tukang di Lahan Sengketa Hiu Putih, Kuasa Hukum Tergugat Minta Tak Ada Provokasi

oleh -795 Dilihat
Keterangan Foto: Kariswan Pratama Jaya, Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ist)
banner 468x60

INDOPOL.CO, PALANGKA RAYA – Persidangan sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih Raya yang berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya terus menarik perhatian publik.

Langkah pihak Penggugat, Jeffriko Seran, yang mengajukan perbaikan surat gugatan pada persidangan pada Rabu, 9 September 2026 dinilai berpotensi merombak peta persidangan secara signifikan.

banner 700x875

Kuasa hukum Tergugat I, Kariswan Pratama Jaya, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar perbaikan administrasi biasa, melainkan telah menyentuh pokok substansi perkara.

“Iya, kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang lanjut ke pembacaan eksepsi jawaban,” ungkap Kariswan pada Sabtu, 12 September 2026.

Menurut Kariswan, pergeseran dalil terkait subjek hukum yang diajukan Penggugat bertentangan dengan kaidah hukum acara perdata yang berlaku.

“Menurut saya ini sebenarnya sudah merubah substansi gugatan. Gak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 127 Rv yang mengatur batasan perubahan tuntutan, di mana perubahan tidak diperbolehkan jika sampai merombak pokok perkara awal. Perubahan mencolok terlihat pada posita poin 53. Pada berkas awal, pihak Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi pada berkas perbaikan tuduhan tersebut mendadak hanya dialamatkan kepada Tri Siswanti.

“Ini kan sudah merubah pokok gugatan. Pokok gugatan awalnya bilang kedua Tergugat ada perbuatan melawan hukum. Sekarang tiba-tiba hanya Tergugat I yang ada perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam poin 53 itu. Apa gak merubah pokok gugatan?” tegasnya.

Perubahan substansi ini memaksa tim kuasa hukum Tergugat I merombak total strategi pembelaan yang dirancang sebelumnya.

“Pengacara kan secara profesional dan profit telah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan telah mengatur strategi pembelaan kepentingan Tergugat I berdasarkan pokok gugatan versi awal. Kami bekerja dan diapresiasi oleh klien atas dasar itu,” ungkapnya.

Perubahan yang terkesan mendadak ini dinilai merugikan hak-hak hukum klien yang diwakilinya.

“Sekarang pokok gugatan berubah, strategi pembelaan berubah, bahkan klien harus meminta legal opini lagi kepada pengacara. Ini yang saya maksud bisa merugikan kepentingan klien, akhirnya klien merasa ga adil ini karena merasa dirugikan,” lanjutnya.

Kariswan juga menyoroti kerancuan klaim batas tanah yang disengketakan, terutama status lahan milik Dita Oko Marlina.

“Ya kan katanya Dita menyerahkan tanah yang bagian belakang. Berarti a contrario tanah bagian depan tidak diserahkan ke pihak manapun. Artinya Dita masih ada klaim di tanah depan dong, tumpang tindih sama klaim Jef dong. Kok gak digugat oleh Jef keabsahan klaim Dita untuk lahan depan? Ini kan obscuur,” lanjut Kariswan.

Di samping dinamika di persidangan, aktivitas fisik para pekerja bangunan di atas lahan sengketa turut memicu kekhawatiran.

“Ada info bahwa di lahan sengketa ada aktivitas tukang. Ini kan lagi sengketa. Kok ada kegiatan di lahan sengketa. Jef kan pengacara dan paham bahwa saat ini proses sidang sengketa lahan masih berproses. Nanti kalau ricuh lagi gimana? Jadi mafia-mafiaan nanti dia,” tegasnya.

Demi mencegah terjadinya pergesekan di lapangan, Kariswan mengimbau seluruh pihak bersengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum.

“Saya menghimbau agar para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Gak perlu ada mafia-mafia an. Kita hargai proses hukum. Gak perlu membuat aktifitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.