INDOPOL MEDIA – Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu paket C pada Pilkada Palopo 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu 16 Oktober 2024. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan Trisal Tahir menjad tersangka.
Sehari setelah Trisal Tahil ditetapkan tersangka, tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid juga ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 Oktober 2024.
“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi mengatakan pihaknya kini menunggu info resmi dari kepolisian.
“Kami masih menunggu info resmi dari polres atas berita yang beredar,” kata Farid seperti dilansir dari detikSulsel, Kamis 17 Oktober 2024.
Farid mengungkapkan belum menerima penjelasan terkait penetapan tersangka Trisal Tahir. Sehingga, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Kami belum dapat penjelasan resminya. Saya belum bisa kasih komentar. Setelah dapat pi info resminya dulu,” imbuh Farid.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin juga menanggapi penetapan tersangka dirinya dan 2 komisioner KPU lainnya. Irwandi mengaku menghargai keputusan Sentra Gakkumdu dan siap mengklarifikasi penetapan tersangka tersebut.
“Intinya kami menghargai semua proses dan siap menjalani semua proses itu. Apapun keputusannya kepolisian dalam hal ini Sentra Gakkumdu itu kami hargai,” ujar Irwandi. (dtk)